Minggu, 03 Maret 2024

Jadwal Kegiatan PTS Genap SDN 2 Kayangan TP 2023-2024

 Jadwal PTS Genap SDN 2 Kayangan ;


A. Kurikulum 2013



B. Kurikulum Merdeka :




Minggu, 23 Juli 2023

Panduan Pelaksanaan Supervisi Akademik Pada Kurikulum Merdeka

Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya.

Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, pengawas dan kepala sekolah harus menguasai kompetensi supervisi akademik.

Supervisi Akademik diartikan sebagai suatu mekanisme serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya. Yakni kompetensi di dalam mengelola proses pembelajaran yang dilaksanakan.



Adapaun tujuannya agar guru tersebut dapat melaksanakan pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan.

Siapa yang melakukan Supervisi Akademik?

Supervisi akademik di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan jadwal yang telah ditentukan. Boleh disepakati antara kepala sekolah dan guru, atau memilih waktu yang terjadwal. Sekali lagi, bahwa sebenarnya supervisi akademik bukan untuk melakukan penilaian kinerja guru semata.

Namun, lebih kepada upaya Kepala Sekolah dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya. Semakin memeroleh umpan balik dari Kepala Sekolah, maka guru tersebut akan semakin profesional.

Tugas Supervisi Akademik

Tugas supervisi akademik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, sebagai berikut:

Pembinaan: mengenai kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran.
Pemantauan: bisa berfokus pada pelaksanaan Standar isi, SKL, Standar Proses, dan             Standar Penilaian.

Penilaian kinerja guru:


Tujuan Utama Supervisi Akademik

Beberapa tujuan supervisi akademik, adalah sebagai berikut:
a. Membantu guru dalam mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.
b. Memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
c. Mendorong atau memotivasi guru agar menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan     tugas dan kewajibannya mengajar.

Instrumen Supervisi Akademik

Ragam Instrumen Supervisi Akademik

Observasi
Wawancara
Daftar Cek/ Kendali

Masing-masing jenis instrumen tersebut dapat dibuat dan disesuaikan dengan dokumen perangkat pembelajaran guru, proses pembelajaran hingga evaluasi serta refleksi dan tindak lanjut pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Hal yang perlu dipertimbangkan Kepala Sekolah

Hal yang perlu dipertimbangkan Kepala Sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik, sebagai berikut.

1) Fokus supervisi,
2) Tujuan supervisi,
3) Teknik supervisi, dan
4) Waktu yang tersedia.

Tahapan Supervisi Akademik
Adapun Tahapan Supervisi Akademik, sebagai berikut:

Perencanaan, Pelaksanaan Supervisi, dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi.
Aktivitan setiap Tahapan Supervisi Akademik

1. Perencanaan

Ruang lingkup perencanaan supervisi akademik antara lain:
1) Pengelolaan Kurikulum,
2) Persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran,
3) Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Isi,
4) Peninjauan mutu pembelajaran.

Adapun langkah–langkah penyusunan perencanaan supervisi akademik yaitu:
    a. Merumuskan tujuan,
    b. Menetapkan jadwal,
    c. Memilih pendekatan, teknik, dan model,
    d. Memilih instrumen.

Pedoman Pelaksanaan Supervisi Akademik.

    a. Latar belakang
    b. Landasan hukum
    c. Tujuan
    d. Indikator keberhasilan SA: supervisi akademik.
    e. Sasaran
    f. Pendekatan dan teknik supervisi
    g. Ruang lingkup supervisi
    h. Jadwal pelaksanaan supervisi.
    i. Instrumen yang digunakan.

2. Pelaksanaan Supervisi

     a. Pra observasi

Pra observasi merupakan tindakan berupa sebelum observasi dimulai. Komunikasikan dengan guru   yang bersangkutan. Lakukan diskusi dan kesepakatan. Perhatikan kesiapan guru untuk diupervisi.

  b.  Observasi

Observasi adalah aktivitas pengamatan oleh Kepala Sekolah menggunakan instrument yang disiapkan.

  c. Pasca Observasi

    • Terlaksananya pertemuan balik setelah observasi
    • Menanyakan pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
    • Menunjukkan data hasiobservasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
    • Mendiskusikan secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan memberikan penguatan terhadap penampilan guru
    • Menghindari kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya
    • Memberikan motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
    • Menentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya.

3. Tindak Lanjut Hasil Supervisi

    Hal yang dilakukan

    a. Melakukan Evaluasi Hasil Supervisi

Tindak lanjut hasil supervisi merupakan kegiatan yang sangat strategis berkenaan dengan upaya peningkatan mutu proses dan hasil belajar

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tanpa kegiatan tindak lanjut, supervisiyang dilakukan tidak memiliki makna apa pun. Tindak lanjut hasil supervisi meliputi dua kegiatan utama, yaitu melakukan evaluasi hasil supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi

Evaluasi hasil supervisi merupakan salah satu kegiatan mengolah, menganalisis, menafsirkan, menyimpulkan dari instrumen–instrumen pengumpulan data hasil observasi di kelas.

Materi evaluasi difokuskan dalam pencapaian rencana pelaksanaan supervisi, baik menyangkut fokus supervisi, tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan, teknik supervisi, media, termasuk instrumen supervisi, serta kriteria keberhasilannya.

Hasil evaluasi selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk mengetahui ketercapaian rencana supervisi, sekaligus mengetahui letak permasalahan yang dihadapi.

    b. Menindak lanjuti Hasil Supervisi

Berbagai bentuk tindak lanjut hasil supervisi dapat berupa pembinaan secara langsung dan tidak langsung serta pembinaan situasional.

1) Pembinaan secara langsung dilakukan terhadap guru yang memiliki permasalahan yang spesifik dan dipandang efektif dilakukan secara langsung dan segera, misalnya, kesalahan konsep materi, sikap dan tindakan guru yang dipandang memberi dampak negatif bagi peserta didik.

2) Pembinaan secara tidak langsung dilakukan terhadap hal–hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.

Kegiatan pembinaaan ini sekaligus merupakan upaya untuk memberikan penguatan dan pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.

3) Pembinaan situasional dilakukan kepala sekolah dalam membina guru diantaranya menganjurkan agar guru:

  • a.memanfaatkan buku guru, buku peserta didik, pedoman, panduan, serta juknis-juknis yang ada:
  • b.memanfaatkan alat dan media pembelajaran yang ada di lingkungan sekolah; memanfaatkan video-video pembelajaran untuk memperbaiki proses  pembelajaran yang dilakukannya;
  • c.memanfaatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja Guru, MGMP/MGBK, serta organisasi profesi yang ada;
  • d.memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai penerbitan yang relevan dengan pengembangan kemampuan profesional guru;
  • e.melakukan banchmarking atau studi banding ke sekolah atau objek lainnya yang relevan; dan
  • f.melakukan pengembangan guru pembelajar sesuai dengan hasil evaluasi diri dan/atau penilaian kinerja guru.
c. Pemantapan Instrumen Supervisi
Kegiatan untuk memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan  cara diskusi kelompok antara supervisor dengan guru.
Dengan kegiatan kajian bersama ini, akan diperoleh instrumen yang lebih baik, dengan cara menambah, mengurangi komponen atau aspek pada instrumen, atau memperbaiki deskripsinya. Selain itu bisa juga dengan memperbaiki bentuk instrumennya.
Di dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi:
1) Instrumen persiapan mengajar guru meliputi: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
2) Instrumen supervisi pembelajaran, lembar pengamatan, dan suplemen observasi (keterampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya).
3) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik.
Langkah Lanjutan:

       (1) Menetapkan alternatif tindakan yang akan dilakukan      relevan atau sesuai dengan kesulitan  atau   kelemahan yang ditemukan ada pada guru,

        (2) Membuat rencana tindakan untuk dilakukan dengan 
              aksi nyata.

    c. Pemantapan Instrumen Supervisi

Di dalam memantapkan instrumen supervisi, dapat diperhatikan klasifikasi instrumen,         berikut:

Instrumen persiapan mengajar guru, dapat meliputi dokumen atau perangkat                      pembelajaran: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, skenario pelaksanaan    proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses                         pembelajaran. Instrumen supervisi pembelajaran, meliputi dokumen: lembar pengamatan/    observasi. Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru kelas dan bidang studi.

  Klik  Sumber :

Kamis, 20 Juli 2023

Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara Menurut Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 279 1 03/PEM/2021

Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal I ayat (1), Wilayah Administratif Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan, Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Demikian juga halnya ketika lahir Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Wilayah Daerah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk. I Bali, NTB dan NTT, wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.


Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang maksimal di berbagai daerah, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai daerah pemekaran. Sebagai konsekwensi dari terbentuknya Pemerintah Kota Mataram, maka pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000  Ibukota Lombok Barat dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini mengakibatkan semakin jauhnya rentang kendali pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara. Kondisi inilah yang menyentak kesadaran dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara untuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara.

Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Lombok Utara tersebut dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati No 582/93/PEM/2003 yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekaran Kabupaten Lombok Barat. Dalam perjalanannya Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara (FKMLU), pada tahun 2005 kepengurusan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. DJOHAN SJAMSJU, SH dan DATU RAHDIN DJAYAWANGSA, SH sebagai Sekretaris Umum. Selain menetapkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, dalam Keputusan Bupati tersebut juga ditetapkan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh Dr. Ridawan, M.S. (Alm).

Dengan bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara, Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka tersusunlah hasil Kajian Pembentukan Kabupaten Lombok Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administratif memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Berdasarkan kajian tersebut, Komite segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan pembentukan Kabupaten Lombok Utara kepada Pemerintahan Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Komunikasi aktif yang dibangun Komite secara formal maupun non formal, baik lisan maupun tertulis serta secara langsung maupun tidak langsung, menghasilkan rekomendasi dan atau persetujuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonomi baru. 

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legislasi Nasional (Balegnas), Dewan Perwakilan Daerah dan Panitia Musyawarah DPR Republik Indonesia, akhirnya usul Pemekaran  Kabupaten Lombok Barat ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara. Usulan pembahasan ini tertuang dalam Surat Ketua DPR-RI Nomor R.U.02/8231/DPR-RI/2007 yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia dengan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.

Dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008, DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten     Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan menempatkan   didalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 99 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada  Tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah dan Masyarakat Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibukota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Tanjung dan cakupan wilayahnya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Pemenang dengan batas-batas :

Sebelah Utara        :  Laut Jawa;

Sebelah Selatan     :  Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Tengah ;

Sebelah Timur        :  Kab. Lombok Timur; dan

Sebelah Barat        :  Selat Lombok.

Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.1001 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 24 Desember 2008, Drs. H. L. Bakri ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara pertama dan pelantikannya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Lombok Utara. Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2008 di Mataram.

Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-820 tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009 ditetapkan Pengangkatan Drs. RIDWAN HIDAYAT sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara yang kedua.

Pada tahun 2010 Kabupaten Lombok Utara melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pertama yang dimenangkan oleh H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lorbok Utara dan H. NAJMUL AKYAR, SH., MH.

Kemudian berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 131/411/Adm. Pem tanggal 30 Juni 2010 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Masa Jabatan 2010-2015 selanjutnya Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 Memberhentikan Penjabat Bupati Lombok Utara Drs. RIDWAN HIDAYAT dan Mengesahkan Pengangkatan H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tanggal 21 Juli 2010 menetapkan Pengesahan Pengangkatan H. NAJMUL AKHYAR, SH. MII sebagai Wakil Bupati Lombok Utara untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015. Yang kemudian pada Hari Senin Tanggal Dua Bulan Agustus Tahun 2010 TGH. DR. M. ZAINUL MAJDI, MA Gubernur Nusa Tenggara mengambil sumpah H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara dan H. NAJMUL AKHYAR,SH.MH sebagai Wakil Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sumber : Post Kota

Klik disini


Sabtu, 15 Juli 2023

Pengabdian di SDN 2 Kayangan, Prodi PGSD UNRAM Gelar Pendampingan Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis Komputer.


Kayangan, -Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram menyelenggarakan program pengabdian masyarakat di Satuan Pendidikan SDN 2 Kayangan. Pengabdian di sekolah ini berlangsung di Kecamatan Kayangan dan diselenggarakan selama satu hari. Pengabdian dengan tema ”Pelatihan Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis Komputer/IT Bagi Guru Sekolah Dasar di SDN 2 Kayangan” dibuka oleh Ketua Tim Pengabdian, Muhammad Tahir, S.Pd.M.Sn. pada Sabtu (15/7/2023).

Ketua Tim Pengabdian UNRAM, Muhammad Tahir, S.Pd.M.Sn. pada pengantarnya menyampaikan, bahwa pengabdian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Terutama pengabdian yang kini dilaksanakan di SDN 2 Kayangan. ” Kegiatan pengabdian ini akan diselenggarakan selama sehari ini, semoga kegiatan singkat ini bisa diserap dengan baik”, katanya. Lebih jauh beliau memaparkan bahwa media pembelajaran adalah salah satu alat untuk menyampaikan isi pembelajaran. Pembelajaran merupakan proses interaksi antara pendidik, peserta didik dan media. Pembelajaran tidak akan berjalan efektif jika tidak dilengkapi dengan media yang interaktif. Namun, saat ini media pembelajaran interaktif belum berkembang dengan optimal. Hal ini dikarenakan banyak pendidik kurang menguasai teknologi dalam pembuatan media interaktif. "Saya berharap pelatihan ini dapat ikuti dengan baik sehingga permasalahan yang saya sampaikan tadi dapat diatasi, " jelasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 2 Kayangan, Murdin, S.Pd. pada sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Ketua Tim Program Pengabdian yang telah mempercayakan pelaksanaan pengabdian masyarakat di SDN 2 Kayangan mengaku sangat senang menyambut kehadiran program pengabdian masyarakat, khususnya dari perguruan tinggi Universitas Mataram. ”Semoga dengan pendampingan pelatihan Pembuatan Media Pembelajaran ini, Bapak dan Ibu guru disini terinspirasi dalam pembelajaran, terutama bagaimana memotivasi anak menjadi lebih baik”, katanya.

Lebih lanjut beliau. mengatakan pihaknya di SDN 2 Kayangan, memang terus berupaya meningkatkan kualitas dan mutu sekolah. Ia pun optimis dengan pendampingan semacam ini diharapkan proses pembelajaran akan lebih berkualitas. ” Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan semacam ini memberi dampak positif terhadap kemajuan sekolah kami, agar nanti bisa menjadi sekolah yang lebih baik lagi”, harapnya.

Pemateri Pelatihan Bapak Lalu Wira Zain Amrullah, M.Pd. menyampaikan materi media power point (PPT) interaktif. Kegiatan pelatihan berlansung cukup menarik. Para guru peserta pelatihan dapat dengan mudah mencernanya karena fitur-fitur pada media PPT dapat dioperasikan dengan mudah. Menurut Sumawardi, S.Pd. salah satu peserta guru kelas V (lima) merasa sangat puas dan tertantang untuk bisa membuat media Sederhana, seperti yang sajikan Pemateri. "Wah ternyata asyik juga, Media semacam ini sangat membantu sekali di dalam menyampaikan proses pembelajaran" katanya. "Terima kasih telah membimbing kami dengan penuh kesabararan, semoga apa yang kami terima ini dapat membantu memudahkan kami dalam menyampaikan materi pembelajaran", harapnya. *ehe

Jumat, 07 Juli 2023

Tanda Tangan Electronic





Instansi      : SDN 2 Kayangan
Nama         : Murdin, S.Pd.

NIP            :197012311993011015

Rabu, 07 Juni 2023

51 Siswa SDN 2 Kayangan Dinyaatakan Lulus

Kayangan, -SD Negeri 2 Kayangan, telah melakukan pengumuman kelulusan siswa kelas VI secara serentak yang juga dilakukan di seluruh Kabupaten Lombok Utara, Kamis 8 Juni 2023.



Pada Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 51 siswa yang menjadi peserta ujian US-SP, telah mengikuti ujian praktek, maupun ujian utama akhirnya dinyatakan lulus 100 persen. Pengumuman kelulusan ini berlangsung secara sederhana di ruang kelas VI SDN 2 Kayangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kayangan. Pada Pengantarnya, Kepala Sekolah Murdin, S.Pd. menerangkan, 51 siswa ini telah mengikuti ujian US-SP, yaitu ujian praktek pada 10 April sampai 4 Mei 2023 kemudian ujian tertulis pada tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2023 dan semuanya melaksanakan tahapan kegiatan sebagai syarat kelulusan. sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dari dinas pendidikan. "Kami menyampaikan pengumuman tadi pagi jam, dan seluruh siswa hadir," terang Kasek. "Alhamdulillah, anak-anak semuanya lulus, Pak Guru berharap kalian harus melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, baik itu ke SMP, Pondok Pesantren, untuk menyukseskan Pendidikan Dasar 9 Tahun", tegasnya mengakhiri sambutannya.

Siswa yang telah dinyatakan Lulus tersebut tertuang dalam SK Pengumuman Kelulusan Nomor : 422.1/267/SDN 2 K/VI/2023 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Lulus, Nomor : 422.2/268/SDN 2 K/VI/2023, dan telah dibagikan pada saat acara pelepasan siswa tengah berlangsung.

Sementara itu, Wali Kelas VI A, Ira Purnama, S.Pd. mengumumkan tiga siswa lulusan terbaik tahun ini dengan total nilai rata-rata 89,71 atas nama Agfirul Fikri lalu menyusul Rimah El Mugeni dengan rata-rata nilai 87,05 dan yang terakhir Zahra Niswatul Afidha dengan nilai rata-rata 85,23

Acara pengumuman ini dirangkai dengan aneka kegiatan dari siswa seperti persembahan lagu untuk guru dan penyampaian kesan dan pesan dari siswa kelas VI dengan cukup mengharukan. *ehe



Jumat, 19 Mei 2023

SDN 2 Kayangan Gelar Periksa Hasil Ujian Sekolah TP 2022/2023


Kayangan, -SDN 2 Kayangan menggelar pemeriksaan hasil Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2022/2023. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pelaksanaan Ujian Sekolah yang telah berlangsung pada pekan sebelumnya. Kegiatan pemeriksaan ini digelar secara serentak di Ruang Kelas SDN 2 Kayangan pada hari ini Jumat (19/05/2023).

SDN 2 Kayangan telah memberikan kewenangan kepada tim pemeriksa berdasarkan SK Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kayangan No. 422/67/SDN2K/V/ 2023, yang mengatur salah satunya tentang Susunan Tim Pemeriksa Hasil Ujian Sekolah Dasar Negeri 2 Kayangan Tahun Pelajaran 2022/2023. Tim pemeriksa ini berjumlah 9 orang yang terdiri dari perwakilan guru tiap mata pelajaran yang diujikan.

Kegiatan pemeriksaan hasil ujian dimulai pada pukul 08.00 pagi. Kepala SDN 2 Kayangan, Murdin, S.Pd. selaku penanggung jawab utama hadir dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan ini. Menurut beliau, fokus kegiatan pemeriksaan ini adalah hasil ujian siswa yang selanjutnya proses penentuan nilai hasil US SP akan diakumulasikan dengan Nilai Rapor yang diperoleh siswa di kelas V (lima), sehingga hasil akhir nilai siswa benar-benar merupakan hasil perolehan nilai yang sesuai dengan kompetensi siswa pengikut ujian.

"Hari ini sedang kami lakukan pemeriksaan Ujian Sekolah, dan saya sangat berharap semoga siswa-siswi kami bisa memperoleh hasil ujian yang memuaskan,"tutur guru, yang juga Ketua Panitia Penyelenggara US SP 2023, disela berlangsungnya tugas pemeriksaan. (Tim.ehe)