Minggu, 03 Maret 2024
Minggu, 23 Juli 2023
Panduan Pelaksanaan Supervisi Akademik Pada Kurikulum Merdeka
Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya.
Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, pengawas dan kepala sekolah harus menguasai kompetensi supervisi akademik.
Supervisi Akademik diartikan sebagai suatu mekanisme serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya. Yakni kompetensi di dalam mengelola proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Pra observasi merupakan tindakan berupa sebelum observasi dimulai. Komunikasikan dengan guru yang bersangkutan. Lakukan diskusi dan kesepakatan. Perhatikan kesiapan guru untuk diupervisi.
b. Observasi
Observasi
adalah aktivitas pengamatan oleh Kepala Sekolah menggunakan instrument yang
disiapkan.
- Terlaksananya pertemuan balik setelah observasi
- Menanyakan pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
- Menunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
- Mendiskusikan secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan memberikan penguatan terhadap penampilan guru
- Menghindari kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya
- Memberikan motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
- Menentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya.
Tindak lanjut hasil supervisi merupakan kegiatan yang sangat strategis berkenaan dengan upaya peningkatan mutu proses dan hasil belajar
Berbagai bentuk tindak lanjut hasil supervisi dapat berupa pembinaan secara langsung dan tidak langsung serta pembinaan situasional.
1) Pembinaan secara langsung dilakukan terhadap guru yang memiliki permasalahan yang spesifik dan dipandang efektif dilakukan secara langsung dan segera, misalnya, kesalahan konsep materi, sikap dan tindakan guru yang dipandang memberi dampak negatif bagi peserta didik.
2) Pembinaan secara tidak langsung dilakukan terhadap hal–hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Kegiatan pembinaaan ini sekaligus merupakan upaya untuk memberikan penguatan dan pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.
3) Pembinaan situasional dilakukan kepala sekolah dalam membina guru diantaranya menganjurkan agar guru:
- a.memanfaatkan buku guru, buku peserta didik, pedoman, panduan, serta juknis-juknis yang ada:
- b.memanfaatkan alat dan media pembelajaran yang ada di lingkungan sekolah; memanfaatkan video-video pembelajaran untuk memperbaiki proses pembelajaran yang dilakukannya;
- c.memanfaatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja Guru, MGMP/MGBK, serta organisasi profesi yang ada;
- d.memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai penerbitan yang relevan dengan pengembangan kemampuan profesional guru;
- e.melakukan banchmarking atau studi banding ke sekolah atau objek lainnya yang relevan; dan
- f.melakukan pengembangan guru pembelajar sesuai dengan hasil evaluasi diri dan/atau penilaian kinerja guru.
Kegiatan untuk memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok antara supervisor dengan guru.
Di dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi:
1) Instrumen persiapan mengajar guru meliputi: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
2) Instrumen supervisi pembelajaran, lembar pengamatan, dan suplemen observasi (keterampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya).
3) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik.
aksi nyata.
Kamis, 20 Juli 2023
Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara Menurut Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 279 1 03/PEM/2021
Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal I ayat (1), Wilayah Administratif Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan, Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Demikian juga halnya ketika lahir Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Wilayah Daerah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk. I Bali, NTB dan NTT, wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.
Seiring
dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang
maksimal di berbagai daerah, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Kabupaten
Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yaitu Kabupaten Lombok
Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai daerah pemekaran.
Sebagai konsekwensi dari terbentuknya Pemerintah Kota Mataram, maka pada tahun
2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 Ibukota Lombok Barat dipindahkan dari Mataram
ke Gerung. Kenyataan ini mengakibatkan semakin jauhnya rentang kendali
pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 (lima) Kecamatan yang
berada di Lombok Barat bagian Utara. Kondisi inilah yang menyentak kesadaran
dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara untuk mewujudkan
cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara.
Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Lombok Utara tersebut dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati No 582/93/PEM/2003 yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekaran Kabupaten Lombok Barat. Dalam perjalanannya Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara (FKMLU), pada tahun 2005 kepengurusan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. DJOHAN SJAMSJU, SH dan DATU RAHDIN DJAYAWANGSA, SH sebagai Sekretaris Umum. Selain menetapkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, dalam Keputusan Bupati tersebut juga ditetapkan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh Dr. Ridawan, M.S. (Alm).
Dengan bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara, Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka tersusunlah hasil Kajian Pembentukan Kabupaten Lombok Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administratif memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Berdasarkan kajian tersebut, Komite segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan pembentukan Kabupaten Lombok Utara kepada Pemerintahan Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Komunikasi aktif yang dibangun Komite secara formal maupun non formal, baik lisan maupun tertulis serta secara langsung maupun tidak langsung, menghasilkan rekomendasi dan atau persetujuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah
melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legislasi
Nasional (Balegnas), Dewan Perwakilan Daerah dan Panitia Musyawarah DPR
Republik Indonesia, akhirnya usul Pemekaran
Kabupaten Lombok Barat ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara. Usulan
pembahasan ini tertuang dalam Surat Ketua DPR-RI Nomor R.U.02/8231/DPR-RI/2007
yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia dengan
Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember
2007.
Dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008, DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan menempatkan didalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada Tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah dan Masyarakat Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibukota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Tanjung dan cakupan wilayahnya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Pemenang dengan batas-batas :
Sebelah
Utara : Laut Jawa;
Sebelah
Selatan : Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Tengah ;
Sebelah
Timur : Kab. Lombok Timur; dan
Sebelah
Barat : Selat Lombok.
Sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.1001 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati
Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 24 Desember 2008, Drs. H.
L. Bakri ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara pertama dan
pelantikannya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Lombok Utara.
Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 30 Desember 2008 di Mataram.
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-820 tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009 ditetapkan Pengangkatan Drs. RIDWAN HIDAYAT sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara yang kedua.
Pada tahun 2010 Kabupaten Lombok Utara melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pertama yang dimenangkan oleh H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lorbok Utara dan H. NAJMUL AKYAR, SH., MH.
Kemudian berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 131/411/Adm. Pem tanggal 30 Juni 2010 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Masa Jabatan 2010-2015 selanjutnya Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 Memberhentikan Penjabat Bupati Lombok Utara Drs. RIDWAN HIDAYAT dan Mengesahkan Pengangkatan H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tanggal 21 Juli 2010 menetapkan Pengesahan Pengangkatan H. NAJMUL AKHYAR, SH. MII sebagai Wakil Bupati Lombok Utara untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015. Yang kemudian pada Hari Senin Tanggal Dua Bulan Agustus Tahun 2010 TGH. DR. M. ZAINUL MAJDI, MA Gubernur Nusa Tenggara mengambil sumpah H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara dan H. NAJMUL AKHYAR,SH.MH sebagai Wakil Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sumber : Post Kota
Klik disiniSabtu, 15 Juli 2023
Pengabdian di SDN 2 Kayangan, Prodi PGSD UNRAM Gelar Pendampingan Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis Komputer.
Jumat, 07 Juli 2023
Rabu, 07 Juni 2023
51 Siswa SDN 2 Kayangan Dinyaatakan Lulus
Kayangan, -SD Negeri 2 Kayangan, telah melakukan pengumuman kelulusan siswa kelas VI secara serentak yang juga dilakukan di seluruh Kabupaten Lombok Utara, Kamis 8 Juni 2023.
Jumat, 19 Mei 2023
SDN 2 Kayangan Gelar Periksa Hasil Ujian Sekolah TP 2022/2023
SDN 2 Kayangan telah memberikan kewenangan kepada tim pemeriksa berdasarkan SK Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kayangan No. 422/67/SDN2K/V/ 2023, yang mengatur salah satunya tentang Susunan Tim Pemeriksa Hasil Ujian Sekolah Dasar Negeri 2 Kayangan Tahun Pelajaran 2022/2023. Tim pemeriksa ini berjumlah 9 orang yang terdiri dari perwakilan guru tiap mata pelajaran yang diujikan.
Kegiatan pemeriksaan hasil ujian dimulai pada pukul 08.00 pagi. Kepala SDN 2 Kayangan, Murdin, S.Pd. selaku penanggung jawab utama hadir dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan ini. Menurut beliau, fokus kegiatan pemeriksaan ini adalah hasil ujian siswa yang selanjutnya proses penentuan nilai hasil US SP akan diakumulasikan dengan Nilai Rapor yang diperoleh siswa di kelas V (lima), sehingga hasil akhir nilai siswa benar-benar merupakan hasil perolehan nilai yang sesuai dengan kompetensi siswa pengikut ujian.
"Hari ini sedang kami lakukan pemeriksaan Ujian Sekolah, dan saya sangat berharap semoga siswa-siswi kami bisa memperoleh hasil ujian yang memuaskan,"tutur guru, yang juga Ketua Panitia Penyelenggara US SP 2023, disela berlangsungnya tugas pemeriksaan. (Tim.ehe)