Minggu, 28 Juni 2015

Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.


Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.



Unsur Penilaian Prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
    a. SKP bobotnya 60 %
    b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

  • Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
  • Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
  1. 91 –ke atas: sangat baik
  2. 76 –90: baik
  3. 61 –75: cukup
  4. 51 –60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk


Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)

 

B. Perilaku Kerja

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

  BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3

 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini

Sumber: jetjetsemut


0 komentar:

Posting Komentar