Minggu, 23 Juli 2023

Panduan Pelaksanaan Supervisi Akademik Pada Kurikulum Merdeka

Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya.

Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, pengawas dan kepala sekolah harus menguasai kompetensi supervisi akademik.

Supervisi Akademik diartikan sebagai suatu mekanisme serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya. Yakni kompetensi di dalam mengelola proses pembelajaran yang dilaksanakan.



Adapaun tujuannya agar guru tersebut dapat melaksanakan pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan.

Siapa yang melakukan Supervisi Akademik?

Supervisi akademik di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan jadwal yang telah ditentukan. Boleh disepakati antara kepala sekolah dan guru, atau memilih waktu yang terjadwal. Sekali lagi, bahwa sebenarnya supervisi akademik bukan untuk melakukan penilaian kinerja guru semata.

Namun, lebih kepada upaya Kepala Sekolah dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya. Semakin memeroleh umpan balik dari Kepala Sekolah, maka guru tersebut akan semakin profesional.

Tugas Supervisi Akademik

Tugas supervisi akademik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, sebagai berikut:

Pembinaan: mengenai kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran.
Pemantauan: bisa berfokus pada pelaksanaan Standar isi, SKL, Standar Proses, dan             Standar Penilaian.

Penilaian kinerja guru:


Tujuan Utama Supervisi Akademik

Beberapa tujuan supervisi akademik, adalah sebagai berikut:
a. Membantu guru dalam mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.
b. Memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
c. Mendorong atau memotivasi guru agar menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan     tugas dan kewajibannya mengajar.

Instrumen Supervisi Akademik

Ragam Instrumen Supervisi Akademik

Observasi
Wawancara
Daftar Cek/ Kendali

Masing-masing jenis instrumen tersebut dapat dibuat dan disesuaikan dengan dokumen perangkat pembelajaran guru, proses pembelajaran hingga evaluasi serta refleksi dan tindak lanjut pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Hal yang perlu dipertimbangkan Kepala Sekolah

Hal yang perlu dipertimbangkan Kepala Sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik, sebagai berikut.

1) Fokus supervisi,
2) Tujuan supervisi,
3) Teknik supervisi, dan
4) Waktu yang tersedia.

Tahapan Supervisi Akademik
Adapun Tahapan Supervisi Akademik, sebagai berikut:

Perencanaan, Pelaksanaan Supervisi, dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi.
Aktivitan setiap Tahapan Supervisi Akademik

1. Perencanaan

Ruang lingkup perencanaan supervisi akademik antara lain:
1) Pengelolaan Kurikulum,
2) Persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran,
3) Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Isi,
4) Peninjauan mutu pembelajaran.

Adapun langkah–langkah penyusunan perencanaan supervisi akademik yaitu:
    a. Merumuskan tujuan,
    b. Menetapkan jadwal,
    c. Memilih pendekatan, teknik, dan model,
    d. Memilih instrumen.

Pedoman Pelaksanaan Supervisi Akademik.

    a. Latar belakang
    b. Landasan hukum
    c. Tujuan
    d. Indikator keberhasilan SA: supervisi akademik.
    e. Sasaran
    f. Pendekatan dan teknik supervisi
    g. Ruang lingkup supervisi
    h. Jadwal pelaksanaan supervisi.
    i. Instrumen yang digunakan.

2. Pelaksanaan Supervisi

     a. Pra observasi

Pra observasi merupakan tindakan berupa sebelum observasi dimulai. Komunikasikan dengan guru   yang bersangkutan. Lakukan diskusi dan kesepakatan. Perhatikan kesiapan guru untuk diupervisi.

  b.  Observasi

Observasi adalah aktivitas pengamatan oleh Kepala Sekolah menggunakan instrument yang disiapkan.

  c. Pasca Observasi

    • Terlaksananya pertemuan balik setelah observasi
    • Menanyakan pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
    • Menunjukkan data hasiobservasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
    • Mendiskusikan secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan memberikan penguatan terhadap penampilan guru
    • Menghindari kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya
    • Memberikan motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
    • Menentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya.

3. Tindak Lanjut Hasil Supervisi

    Hal yang dilakukan

    a. Melakukan Evaluasi Hasil Supervisi

Tindak lanjut hasil supervisi merupakan kegiatan yang sangat strategis berkenaan dengan upaya peningkatan mutu proses dan hasil belajar

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tanpa kegiatan tindak lanjut, supervisiyang dilakukan tidak memiliki makna apa pun. Tindak lanjut hasil supervisi meliputi dua kegiatan utama, yaitu melakukan evaluasi hasil supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi

Evaluasi hasil supervisi merupakan salah satu kegiatan mengolah, menganalisis, menafsirkan, menyimpulkan dari instrumen–instrumen pengumpulan data hasil observasi di kelas.

Materi evaluasi difokuskan dalam pencapaian rencana pelaksanaan supervisi, baik menyangkut fokus supervisi, tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan, teknik supervisi, media, termasuk instrumen supervisi, serta kriteria keberhasilannya.

Hasil evaluasi selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk mengetahui ketercapaian rencana supervisi, sekaligus mengetahui letak permasalahan yang dihadapi.

    b. Menindak lanjuti Hasil Supervisi

Berbagai bentuk tindak lanjut hasil supervisi dapat berupa pembinaan secara langsung dan tidak langsung serta pembinaan situasional.

1) Pembinaan secara langsung dilakukan terhadap guru yang memiliki permasalahan yang spesifik dan dipandang efektif dilakukan secara langsung dan segera, misalnya, kesalahan konsep materi, sikap dan tindakan guru yang dipandang memberi dampak negatif bagi peserta didik.

2) Pembinaan secara tidak langsung dilakukan terhadap hal–hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.

Kegiatan pembinaaan ini sekaligus merupakan upaya untuk memberikan penguatan dan pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.

3) Pembinaan situasional dilakukan kepala sekolah dalam membina guru diantaranya menganjurkan agar guru:

  • a.memanfaatkan buku guru, buku peserta didik, pedoman, panduan, serta juknis-juknis yang ada:
  • b.memanfaatkan alat dan media pembelajaran yang ada di lingkungan sekolah; memanfaatkan video-video pembelajaran untuk memperbaiki proses  pembelajaran yang dilakukannya;
  • c.memanfaatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja Guru, MGMP/MGBK, serta organisasi profesi yang ada;
  • d.memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai penerbitan yang relevan dengan pengembangan kemampuan profesional guru;
  • e.melakukan banchmarking atau studi banding ke sekolah atau objek lainnya yang relevan; dan
  • f.melakukan pengembangan guru pembelajar sesuai dengan hasil evaluasi diri dan/atau penilaian kinerja guru.
c. Pemantapan Instrumen Supervisi
Kegiatan untuk memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan  cara diskusi kelompok antara supervisor dengan guru.
Dengan kegiatan kajian bersama ini, akan diperoleh instrumen yang lebih baik, dengan cara menambah, mengurangi komponen atau aspek pada instrumen, atau memperbaiki deskripsinya. Selain itu bisa juga dengan memperbaiki bentuk instrumennya.
Di dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi:
1) Instrumen persiapan mengajar guru meliputi: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
2) Instrumen supervisi pembelajaran, lembar pengamatan, dan suplemen observasi (keterampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya).
3) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik.
Langkah Lanjutan:

       (1) Menetapkan alternatif tindakan yang akan dilakukan      relevan atau sesuai dengan kesulitan  atau   kelemahan yang ditemukan ada pada guru,

        (2) Membuat rencana tindakan untuk dilakukan dengan 
              aksi nyata.

    c. Pemantapan Instrumen Supervisi

Di dalam memantapkan instrumen supervisi, dapat diperhatikan klasifikasi instrumen,         berikut:

Instrumen persiapan mengajar guru, dapat meliputi dokumen atau perangkat                      pembelajaran: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, skenario pelaksanaan    proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses                         pembelajaran. Instrumen supervisi pembelajaran, meliputi dokumen: lembar pengamatan/    observasi. Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru kelas dan bidang studi.

  Klik  Sumber :

1 komentar:

  1. Teruslah berkarya memfungsikan otak agar tidak cepat pikun dan selalu mencair

    BalasHapus